Berikut merupakan contoh pengaduan media ke dewan pers. Formulir pengaduan dapat diunduh di website Dewan Pers.
FORMULIR PENGADUAN KE DEWAN PERS
A. Data Pengadu
Nama : One Billion Rising Jogja
Pekerjaan :
Sebuah jejaring yang bergerak dari pelbagai individu, komunitas dan organisasi
perempuan untuk melawan kekerasan seksual
Alamat :
Yogyakarta
Telepon : +6283151362481
Email :
obrjogja@gmail.com
B. Data Pers yang diadukan
Nama Perusahaan Pers : PT.
JPG Multimedia
Judul Berita :
“Aduh Maaakkk.... Hujan Bikin Gunung Bu Bidan Kelihatan”
Edisi Penerbitan / Siaran :
Rabu, 21 September 2016, pk 22:00:00
Catatan : Sertakan karya
jurnalistik yang diadukan
C. Keterangan Tentang Hak Jawab / Hak Koreksi
Apakah Anda telah menyampaikan Hak jawab/Hak koreksi kepada pers
bersangkutan
Ya
Jika YA apa jawaban dari perusahaan pers bersangkutan
Tidak
D. Pelanggaran Kode Etik
Apa Pelanggaran yang telah dilakukan pers bersangkutan?
Apa Pelanggaran yang telah dilakukan pers bersangkutan?
- Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Apa Alasan yang mendorong Anda mengadu?
Artikel yang memberitakan
aksi demo bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di depan Istana
Negara, Rabu (21/9) tersebut, baik judul maupun kontennya jelas-jelas mengandung
seksisme, terutama dalam hal objektifikasi tubuh perempuan, cabul, melecehkan,
diskriminatif dan penghakiman terhadap perempuan.
Sikap JPNN jelas melanggar
UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 ayat (b) yang menyatakan bahwa pers nasional
melaksanakan peranannya dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Berita yang dirilis JPNN,
alih-alih menyuarakan aspirasi masyarakat yang dalam hal ini adalah bidan desa berstatus
PTT, justru menitikberatkan pada ketubuhan perempuan (objektifikasi).
Objektifikasi yang dilakukan JPNN jelas mengkerdilkan, bahkan menghina peran
aktif perempuan dalam ruang demokrasi, yang dalam konteks ini berupa aksi demo
bidan dalam perjuangan hak bidan desa berstatus PTT.
Diskriminasi JPNN terhadap
perempuan dan pelanggaran JPNN terhadap pelaksanaan peran pers nasional bahkan
terulang di serangkaian artikel berikutnya, di antaranya “ Polisi Gagal
Merayu Bu Bidan”, rilis pada Rabu, 21 September 2016 pk, 17:27:00 dan “
Aksi Demo Bidan Desa PTT Ternyata Sepi” rilis pada Selasa, 20
September 2016 pk, 17:44:00, keduanya dimuat di media online yang sama
(jpnn.com).
Rangkaian rilis berita JPNN ini menunjukkan dengan tegas bahwa
JPNN melanggar kode etik jurnalistik Dewan Pers Indonesia dengan beritikad
buruk (melanggar pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (melanggar
pasal 3), membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul (melanggar pasal 4), dan
menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi dan merendahkan
martabat atas dasar jenis kelamin (melanggar pasal 8).
Apa yang Anda harapkan
dari Dewan Pers
- Dewan Pers menindak tegas media online JPNN.com yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan pelaksanaan kode etik jurnalistik dengan surat teguran dan pengawasan.
- Instruksi penurunan berita terkait atau koreksi
- Menjamin proses sesuai penyelesaian jurnalistik.
Catatan Lain Jika Ada:
Dalam upaya mendukung kebebasan mengakses informasi, kami juga mengajak
masyarakat untuk tetap melakukan kontrol terhadap media dan mengkritisi
pemberitaan, serta menggunakan jalur pelaporan yang sudah disediakan.