Surat Somasi One Billion Rising Jogja
atas Seksisme dalam Pemberitaan JPNN.com
Yogyakarta, 23 September 2016
Perihal : Surat Somasi
Kepada
PT. JPG Multimedia,
Pimpinan Redaksi JPNN.com,
Di Graha Pena Jawa Pos Group Building, 5th floor
Jl Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan
Phone: +62 21 53699607
Email info@jpnn.com
Melalui surat ini, One Billion Rising Jogja bersama masyarakat Yogyakarta menyampaikan keberatan dan teguran keras terkait pemberitaan media online JPNN dalam artikel yang berjudul “Aduh Maaakkk.... Hujan Bikin Gunung Bu Bidan Kelihatan”, dirilis pada Rabu, 21 September 2016 , pk 22:00:00 di www.jpnn.com.
Artikel yang memberitakan aksi demo bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di depan Istana Negara, Rabu (21/9) tersebut, baik judul maupun kontennya jelas-jelas mengandung seksisme, terutama dalam hal objektifikasi tubuh perempuan, cabul, melecehkan, diskriminatif dan penghakiman terhadap perempuan.
Sikap JPNN jelas melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 6 ayat (b) yang menyatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Berita yang dirilis JPNN, alih-alih menyuarakan aspirasi masyarakat yang dalam hal ini adalah bidan desa berstatus PTT, justru menitikberatkan pada ketubuhan perempuan (objektifikasi). Objektifikasi yang dilakukan JPNN jelas mengkerdilkan, bahkan menghina peran aktif perempuan dalam ruang demokrasi, yang dalam konteks ini berupa aksi demo bidan dalam perjuangan hak bidan desa berstatus PTT.
Diskriminasi JPNN terhadap perempuan dan pelanggaran JPNN terhadap pelaksanaan peran pers nasional bahkan terulang di serangkaian artikel berikutnya, di antaranya “Polisi Gagal Merayu Bu Bidan”, rilis pada Rabu, 21 September 2016 pk, 17:27:00 dan “Aksi Demo Bidan Desa PTT Ternyata Sepi” rilis pada Selasa, 20 September 2016 pk, 17:44:00, keduanya dimuat di media online yang sama (jpnn.com).
Rangkaian rilis berita JPNN ini menunjukkan dengan tegas bahwa JPNN melanggar kode etik jurnalistik Dewan Pers Indonesia dengan beritikad buruk (melanggar pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (melanggar pasal 3), membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul (melanggar pasal 4), dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi dan merendahkan martabat atas dasar jenis kelamin (melanggar pasal 8).
Melalui surat ini, kami menuntut:
- JPNN.com menurunkan berita yang mengandung seksisme, termasuk objektifikasi tubuh perempuan, cabul, melecehkan, diskriminatif terhadap perempuan, yang mencakup namun tidak terbatas pada ketiga berita yang tercantum di dalam surat somasi ini;
- JPNN melakukan permintaan maaf terbuka dan merilis klarifikasi kepada narasumber dan masyarakat;
- Dewan Pers menindak tegas media online yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 tahun 1999 dan pelaksanaan kode etik jurnalistik dengan surat teguran dan pengawasan;
- Komitmen JPNN.com untuk berpihak pada pemenuhan hak perempuan di atas kepentingan kapital media, salah satunya dengan tidak lagi menjadikan perempuan sebagai objek.
Demikian surat somasi ini kami layangkan dan ditembuskan kepada Dewan Pers.
Dalam upaya mendukung kebebasan mengakses informasi, kami juga mengajak masyarakat untuk tetap melakukan kontrol terhadap media dan mengkritisi pemberitaan, serta menggunakan jalur pelaporan yang sudah disediakan.
One Billion Rising Jogja
Narahubung
Nama : Tia S
Nomer telepon: +6283151362481
***
Lampiran 1.
“Aduh Maaakkk.... Hujan Bikin Gunung Bu Bidan Kelihatan”
Rabu, 21 September 2016, pk 22:00:00
Lampiran 2.
“Polisi Gagal Merayu Bu Bidan”,
Rabu, 21 September 2016 pk, 17:27:00
Lampiran 3.
“Aksi Demo Bidan Desa PTT Ternyata Sepi”
Selasa, 20 September 2016 pk, 17:44:00